Rabu, 12 Agustus 2020
Nama: Sahara Yusnita Harahap
Nim: 1740200033
Fak/Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.
#kkldriainpadangsidimpuan2020
Memanfaatkan bantuan dana desa untuk menggerakan atau membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang fungsinya sebagai lembaga yang mengelola keuangan desa. Tentunya melalui unit-unit usaha yang dikembangkan berdasarkan sumber daya unggulan yang dimiliki oleh masing-masing desa serta dapat memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha melalui pinjaman modal.
Selain itu, adanya BUMDes ini mampu membuka lapangan pekerjaan baru dengan memberdayakan masyarakatnya untuk dapat berkontribusi pada unit-unit usaha yang dikembangkan. Sehingga desa tersebut dapat menghasilkan produk unggulan yang dapat dipasarkan melalui sistem online maupun secara langsung ke pasar.
Proses pemasaran produk ini sangat bergantung kondisi penyebaran virus corona di desa tersebut. Bagi desa-desa yang sudah masuk zona merah memang sangat disarankan untuk menggunakan sistem online. Sedangkan untuk wilayah yang masih tergolong zona kuning dan hijau dapat menjualnya secara langsung di pasar dengan menerapkan sistem physical distancing. Di mana setiap lapak penjual diber jarak sekitar 1-2 meter dengan penjual lainnya sehingga kegiatan tersebut tidak menjadi pemicu penyebaran virus corona.
BUMDes diharapkan dapat menjadi stimulan perekonomian di desa melalui pengembangan unit-unit usaha yang memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sehingga tercipta kemandirian desa. Oleh sebab itu, pemanfaatan dana desa di tengah pandemi virus corona dapat dilakukan dengan dua cara.
Yaitu dimanfaatkan secara langsung dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi virus corona. Manfaat yang dirasakan secara tidak langsung di mana dana desa digunakan sebagai stimulan dalam mengembangkan ekonomi di desa melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
Disamping itu, juga mengandalkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pemimpin desa untuk dapat menggerakan inisiatif masyarakat desa melalui pemberdayan masyarakat setempat agar mampu menghasilkan produk unggulan. Serta mendirikan BUMDes sebagai unit usaha lokal yang dapat menumbuhkan kemandirian desa melalui pembukaan peluang pekerjaan bagi seluruh masyarakat.
Memanfaatkan bantuan dana desa untuk menggerakan atau membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang fungsinya sebagai lembaga yang mengelola keuangan desa. Tentunya melalui unit-unit usaha yang dikembangkan berdasarkan sumber daya unggulan yang dimiliki oleh masing-masing desa serta dapat memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha melalui pinjaman modal.
Selain itu, adanya BUMDes ini mampu membuka lapangan pekerjaan baru dengan memberdayakan masyarakatnya untuk dapat berkontribusi pada unit-unit usaha yang dikembangkan. Sehingga desa tersebut dapat menghasilkan produk unggulan yang dapat dipasarkan melalui sistem online maupun secara langsung ke pasar.
Proses pemasaran produk ini sangat bergantung kondisi penyebaran virus corona di desa tersebut. Bagi desa-desa yang sudah masuk zona merah memang sangat disarankan untuk menggunakan sistem online. Sedangkan untuk wilayah yang masih tergolong zona kuning dan hijau dapat menjualnya secara langsung di pasar dengan menerapkan sistem physical distancing. Di mana setiap lapak penjual diber jarak sekitar 1-2 meter dengan penjual lainnya sehingga kegiatan tersebut tidak menjadi pemicu penyebaran virus corona.
BUMDes diharapkan dapat menjadi stimulan perekonomian di desa melalui pengembangan unit-unit usaha yang memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sehingga tercipta kemandirian desa. Oleh sebab itu, pemanfaatan dana desa di tengah pandemi virus corona dapat dilakukan dengan dua cara.
Yaitu dimanfaatkan secara langsung dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi virus corona. Manfaat yang dirasakan secara tidak langsung di mana dana desa digunakan sebagai stimulan dalam mengembangkan ekonomi di desa melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
Disamping itu, juga mengandalkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pemimpin desa untuk dapat menggerakan inisiatif masyarakat desa melalui pemberdayan masyarakat setempat agar mampu menghasilkan produk unggulan. Serta mendirikan BUMDes sebagai unit usaha lokal yang dapat menumbuhkan kemandirian desa melalui pembukaan peluang pekerjaan bagi seluruh masyarakat.
Semangat eda
BalasHapusMantap
BalasHapusGood ukhti
BalasHapusMantul
BalasHapus