#kkldriainpadangsidimpuan2020
Nama: Sahara Yusnita Harahap
Nim: 1740200033
Fak/Jurusan: FEBI/ Ekonomi Syariah
Kelomook: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.
Bismillahirrahmanirrahim
Masih tentang ekonomi dalam hal jual beli
Udah Gausah nimbun teman-teman, tar kita sendiri yg ketimbun, alias ketimbun harta yang ga halal, nah lo! Ngeri sendiri kan??
Menurut Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan menimbun dalam istilah hukum islam disebut dengan ihtikar. Menurut Kiai Moqsith ihtikar hukumnya haram terlebih menimbun barang yang sangat dibutuhkan.
Sebagaimana hadits Nabi: Tidak seorang pun yang melakukan penimbunan dia adalah pendosa (HR. Muslim). Namun menurut Kiai Moqsith ihtikar yang diharamkan adalah jika mengandung unsur kedzaliman. Yakni seperti menimbun suatu barang seperti masker agar langka di pasaran sehingga orang yang menimbun memperoleh keuntungan besar ketika melepasnya atau menjualnya ke pasar.
Sehingga barang yang biasanya murah menjadi sangat mahal harganya karena terjadinya kelangkaan barang tersebut di pasaran. Namun demikian, menimbun barang untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri menurut Kiai Moqsith tidaklah haram. “Maka tak haram jika menimbun barang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk mencari keuntungan dalam kesempitan,” kata Kiai Moqsith.
Masih tentang ekonomi dalam hal jual beli
Udah Gausah nimbun teman-teman, tar kita sendiri yg ketimbun, alias ketimbun harta yang ga halal, nah lo! Ngeri sendiri kan??
Menurut Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan menimbun dalam istilah hukum islam disebut dengan ihtikar. Menurut Kiai Moqsith ihtikar hukumnya haram terlebih menimbun barang yang sangat dibutuhkan.
Sebagaimana hadits Nabi: Tidak seorang pun yang melakukan penimbunan dia adalah pendosa (HR. Muslim). Namun menurut Kiai Moqsith ihtikar yang diharamkan adalah jika mengandung unsur kedzaliman. Yakni seperti menimbun suatu barang seperti masker agar langka di pasaran sehingga orang yang menimbun memperoleh keuntungan besar ketika melepasnya atau menjualnya ke pasar.
Sehingga barang yang biasanya murah menjadi sangat mahal harganya karena terjadinya kelangkaan barang tersebut di pasaran. Namun demikian, menimbun barang untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri menurut Kiai Moqsith tidaklah haram. “Maka tak haram jika menimbun barang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk mencari keuntungan dalam kesempitan,” kata Kiai Moqsith.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar