Rabu, 12 Agustus 2020

Peran UMKM di Indonesia bagi peningkatan Perekonomian

#kkldriainpadangsidimpuan

Nama: Sahara Yusnita Harahap
Nim: 1740200033
Fak/Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Sahabat, sadarkah kamu kalau aktivitas kita sehari-hari selama ini tak lepas dari berbagai produk atau jasa kreasi pelaku UMKM?

Mulai dari aktivitas kita memulai hari dengan membeli sarapan hingga membeli kebutuhan pokok di warung dekat rumahmu. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menunjukkan jumlah UMKM di Indonesia bahkan mencapai 64.194.057 unit usaha dengan kontribusi pada PDB 2018 mencapai 61,07%. Sementara, tenaga kerja yang diserap pada tahun 2018 sebanyak 116.978.631 orang.

Meskipun selama pandemi banyak UMKM yang terdampak, namun banyak juga UMKM baru bermunculan dan mulai merintis usahanya selama PSBB ya, terutama pada sektor kuliner. Pasti banyak kerabat, teman atau kenalanmu atau mungkin Sahabat Lestari sendiri di sini yang mulai berjualan makanan. Nah, ini merupakan salah satu bentuk UMKM juga lho!

Dengan perkembangan teknologi, kini UMKM juga berkembang hingga aktivitas usaha bisa dilakukan online dan pelaku usaha tidak perlu menjajakan barang atau jasanya di tempat tertentu ya. Mengetahui hal ini, maka peran UMKM bahkan dapat dikatakan sudah mendarah daging di Indonesia karena kontribusinya yang sangat besar dan krusial bagi perekonomian Indonesia ya, Sahabat.

Dukungan Ekonomi Syariah terhadap Pemulihan Ekonomi dampak Covid-19


Rabu, 12 Agustus 2020

#kkldriainpadangsidimpuan2020 

Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Fak/Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A. 

Pangsa pasar syariah yang besar dan terus bertumbuh di Indonesia menjadi modal penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional sebagai salah satu motor penggerak perekonomian. Selain itu, ekonomi dan keuangan syariah menjadi sumber pertumbuhan baru yang inklusif, berkelanjutan, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

"Pengembangan ekonomi syariah tersebut terus ditempuh melalui peningkatan peran usaha syariah dalam halal value chain, serta pengembangan keuangan sosial syariah sebagai alternatif sumber pembiayaan yang memperkuat keuangan syariah secara umum," tulis Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019 yang dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, Rabu, 20 Mei 2020.

Ekonomi syariah, sejalan dengan perekonomian Indonesia secara umum, berdaya tahan ditopang oleh permintaan domestik di tengah penurunan ekspor akibat melambatnya perekonomian global pada 2019. Dari sektor prioritas dalam halal value chain (HVC), kinerja ekonomi syariah secara umum lebih tinggi dibandingkan PDB nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,72 persen.

Kinerja ini terutama ditopang oleh sektor makanan halal yang memiliki kontribusi terbesar pada total sektor prioritas HVC. Ke depan, dalam jangka pendek pada 2020 sejalan dengan perekonomian secara umum, dampak pandemi covid-19 akan menyebabkan penurunan kinerja sektor perioritas ekonomi syariah.

Dalam jangka menengah, momentum pemulihan perkenomian dari dampak covid-19 akan dimanfaatkan untuk mendorong pengembangan ekonomi syariah. Upaya transformasi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah nasional, tetap akan difokuskan dengan pendekatan ekosistem.

Strategi pengembangan terintegrasi bahkan terus diperkuat dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Sejalan dengan rencana pembangunan pemerintah, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah akan mencakup pengembangan industri produk halal, pengembangan industri keuangan syariah, pengembangan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah Tahun 2019 merupakan edisi perdana dan telah merangkum dengan lengkap perkembangan terkini dan kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Bank Indonesia dalam bersinergi bersama pemerintah dan otoritas terkait.

"Laporan yang akan diterbitkan secara tahunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi evaluasi dan perumusan kebijakan ekonomi dan keuangan syariah nasional, khususnya dalam mencapai visi Indonesia Maju dan menjadi Pusat Ekonomi dan Keuangan Syariah Terkemuka di Dunia," tutup laporan tersebut.

Penanganan Ekonomi dimasa Pandemi Covid-19 melalui Pemanfaatan dana Desa


Rabu, 12 Agustus 2020

Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Fak/Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

#kkldriainpadangsidimpuan2020

Memanfaatkan bantuan dana desa untuk menggerakan atau membangun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang fungsinya sebagai lembaga yang mengelola keuangan desa. Tentunya melalui unit-unit usaha yang dikembangkan berdasarkan sumber daya unggulan yang dimiliki oleh masing-masing desa serta dapat memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan kegiatan usaha melalui pinjaman modal.

Selain itu, adanya BUMDes ini mampu membuka lapangan pekerjaan baru dengan memberdayakan masyarakatnya untuk dapat berkontribusi pada unit-unit usaha yang dikembangkan. Sehingga desa tersebut dapat menghasilkan produk unggulan yang dapat dipasarkan melalui sistem online maupun secara langsung ke pasar.

Proses pemasaran produk ini sangat bergantung kondisi penyebaran virus corona di desa tersebut. Bagi desa-desa yang sudah masuk zona merah memang sangat disarankan untuk menggunakan sistem online. Sedangkan untuk wilayah yang masih tergolong zona kuning dan hijau dapat menjualnya secara langsung di pasar dengan menerapkan sistem physical distancing. Di mana setiap lapak penjual diber jarak sekitar 1-2 meter dengan penjual lainnya sehingga kegiatan tersebut tidak menjadi pemicu penyebaran virus corona.

BUMDes diharapkan dapat menjadi stimulan perekonomian di desa melalui pengembangan unit-unit usaha yang memanfaatkan sumber daya yang dimiliki sehingga tercipta kemandirian desa. Oleh sebab itu, pemanfaatan dana desa di tengah pandemi virus corona dapat dilakukan dengan dua cara.

Yaitu dimanfaatkan secara langsung dalam bentuk bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang terkena dampak akibat pandemi virus corona. Manfaat yang dirasakan secara tidak langsung di mana dana desa digunakan sebagai stimulan dalam mengembangkan ekonomi di desa melalui pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.

Disamping itu, juga mengandalkan jiwa kepemimpinan dan kewirausahaan pemimpin desa untuk dapat menggerakan inisiatif masyarakat desa melalui pemberdayan masyarakat setempat agar mampu menghasilkan produk unggulan. Serta mendirikan BUMDes sebagai unit usaha lokal yang dapat menumbuhkan kemandirian desa melalui pembukaan peluang pekerjaan bagi seluruh masyarakat.

Selasa, 11 Agustus 2020

Konsep Islam dalam Mengatasi Resesi Ekonomi Dunia


#kkldriainpadangsidimpuan2020 

Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Fak/ Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Konsep Islam dalam Mengatasi Resesi Ekonomi Dunia

Selain menimbulkan krisis kesehatan secara global, pandemi virus corona (COVID-19) juga menimbulkan krisis ekonomi. Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membenarkan hal tersebut. Dalam paparan pada Jumat (17/4/2020) kemarin, mantan Direktur Bank Dunia mengungkapkan bahwa perekonomian dunia akan mengalami kontraksi yang sangat dalam tahun ini. Dengan sejumlah lembaga memangkas signifikan proyeksi perekonomian dunia dalam waktu singkat akibat pandemi COVID-19

Lantas bagaimana dengan negara Islam? Pernahkah Daulah Islam mengalami krisis ekonomi? Yang membuat kehidupan masyarakat menjadi hancur-lebur bahkan membuat kelaparan di mana-mana? Tentu pernah.

Daulah Islam pada masa Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah mengalami krisis ekonomi yang hebat. Rakyat Daulah Islam kelaparan massal. Yang sakit pun ribuan. Roda ekonomi berjalan terseok-seok. Bahkan sudah sampai level membahayakan. Di antara masyarakat ada yang berani menghalalkan segala macam cara untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Bahkan binatang buas pun sampai berani masuk ke perkotaan. Walhasil, krisis ekonomi ini, sungguh adalah sunnatullah. Bisa dialami oleh sebuah negara. Termasuk Daulah Islam.

Dalam buku The Great Leader of Umar bin Khathab, Kisah Kehidupan dan Kepemimpinan Khalifah Kedua, diceritakan bahwa pada tahun 18 H, orang-orang di Jazirah Arab tertimpa kelaparan hebat dan kemarau. Kelaparan kian menghebat hingga binatang-binatang buas mendatangi orang. Binatang-binatang ternak mati kelaparan.

Tahun itu disebut sebagai tahun kelabu. Angin saat itu menghembuskan debu seperti abu. Kemarau menghebat. Jarang ada makanan. Orang-orang pedalaman pergi ke perkotaan. Mereka mengadu dan meminta solusi dari Amirul Mukminin.

Hal pertama adalah menjadi teladan terbaik bagi rakyatnya dalam menghadapi krisis ekonomi ini. Ia mengambil langkah untuk tidak bergaya hidup mewah. Makanan ia seadanya. Bahkan kadarnya sama dengan rakyat yang paling miskin atau bahkan lebih rendah lagi.

Kedua, Khalifah Umar langsung memerintahkan untuk membuat posko-posko bantuan. Diriwayatkan dari Aslam, “Pada tahun kelabu (masa krisis), bangsa Arab dari berbagai penjuru datang ke Madinah. Khalifah Umar menugaskan beberapa orang (jajarannya) untuk menangani mereka. Suatu malam, saya mendengar beliau berkata, “Hitunglah jumlah orang yang makan malam bersama kita.””

Orang-orang yang ditugaskan pun menghitung orang-orang yang datang. (Ternyata) berjumlah tujuh puluh ribu orang. Jumlah orang-orang sakit dan yang memerlukan bantuan sebanyak empat ribu orang. Selang beberapa hari, jumlah orang yang datang dan yang memerlukan bantuan mencapai enam puluh ribu orang. Tidak berapa lama kemudian, Allah mengirim awan. Saat hujan turun, saya melihat Khalifah Umar menugaskan orang-orang untuk mengantarkan mereka ke perkampungan dan memberi mereka makanan dan pakaian ke perkampungan. Banyak terjadi kematian di tengah-tengah mereka. Saya melihat sepertiga mereka mati. Tungku-tungku Umar sudah dinyalakan para pekerja sejak sebelum subuh. Mereka menumbuk dan membuat bubur.

Ketiga, musibah yang melanda, juga membuat Khalifah semakin mendekatkan diri kepada Allah, meminta pertolongan Allah SWT Pemilik alam seisinya. Suatu ketika Khalifah Umar mengimami salat isya bersama para jamaah yang lalu pulang, sementara ia terus salat hingga di penghujung malam. Setelah itu, Umar keluar rumah mendatangi perkampungan dan meronda.

Khalifah juga langsung memimpin tawbat[an] nasûhâ. Bisa jadi bencana/krisis yang ada akibat kesalahan-kesalahan atau dosa yang telah dilakukan oleh Khalifah dan atau masyarakatnya. Khalifah menyerukan taubat. Meminta ampun kepada Allah agar bencana segera berlalu.

Keempat, kepada rakyatnya yang datang karena membutuhkan makanan, segera dipenuhi. Yang tidak dapat mendatangi Khalifah, bahan makanan diantar ke rumahnya, beberapa bulan sepanjang masa musibah. Malik bin Aus (berasal dari Bani Nashr) juga menceritakan bagaimana sepak terjang Khalifah Umar dalam menangani krisis ini.

Kelima, tatkala menghadapi situasi sulit, Khalifah Umar bin Khaththab meminta bantuan ke wilayah atau daerah bagian Kekhilafahan Islam yang kaya dan mampu memberi bantuan. Gubernur Mesir, Amru bin al-Ash mengirim seribu unta yang membawa tepung melalui jalan darat dan mengirim dua puluh perahu yang membawa tepung dan minyak melalui jalur laut serta mengirim lima ribu pakaian kepada Khalifah Umar.

Fragmen di atas menunjukkan kesigapan pemimpin kaum Muslim dalam menyelesaikan krisis; ketika mendapati pemerintah pusat sudah tidak mampu lagi menutupi semua kebutuhan dalam rangka menyelesaikan krisis. Pemerintah pusat langsung memobilisasi daerah-daerah wilayah Kekhilafahan Islam yang kaya dan mampu untuk membantu menyelesaikan krisis tersebut. Khalifah Umar langsung mengirim surat dan utusan langsung untuk mengurusi hal ini, agar bantuan segera terkondisikan dan disiapkan.

Keenam, langkah-langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ketika terjadi bencana adalah menghentikan sementara hukuman bagi pencuri. Hal ini dilakukan bukan karena mengabaikan hukum yang sudah pasti dalam Islam, namun lebih disebabkan karena syarat-syarat pemberlakuan hukum untuk pencuri tidak terpenuhi. Saat itu orang mencuri dan memakan barang milik orang lain karena sangat lapar. Itu semata untuk menyambung nyawanya karena memang tidak bisa mendapatkan makanan. Mereka bukanlah orang yang bertindak sekehendaknya dan tidak bermaksud mencuri.

Selain tidak menghukum pencuri yang mencuri karena terpaksa demi sekadar menyambung hidup, Khalifah Umar juga menunda pungutan zakat pada krisis/bencana. Khalifah menghentikan pungutan kewajiban zakat pada masa bencana/krisis. Saat kelaparan berakhir dan bumi mulai subur, Umar kembali mengumpulkan zakat pasca bencana/krisis.

Artinya, Khalifah menilai itu sebagai utang bagi orang-orang yang mampu agar bisa menutupi kelemahan bagi orang-orang yang memerlukan dan agar di Baitul Mal ada dana setelah semuanya diinfakkan.

Dengan demikian, konsep Islam mampu mengatasi resesi ekonomi dengan solusi tuntas bukan solusi abal-abal semisal sekarang. Allah pun memilihkan pemimpin amanah dan mampu menjalankan tugasnya sebagai pelayan sekaligus pelindung manusia sekalian. Maka, mari berbenah menuju Indonesia berkah di bawah naungan penerapan Islam. Wallahu a’lam bish shawab.

Zakat jadi Solusi Stabilitas Ekonomi saat Pandemi


Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Fak/Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

#kkldriainpadangsidimpuan2020
Rabu, 12 Agustus 2020

Bismillahirrahmanirrahim

Zakat Jadi Solusi Stabilitas Ekonomi Saat Pandemi

Pandemi Covid-19 berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi.

Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan Covid-19

"Konsep dan implementasi zakat menjadi sebuah solusi untuk mewujudkan kebersamaan di tengah keterbatasan ekonomi seperti saat ini,".

Adanya penyebaran virus corona jenis baru yang berdampak pada merosotnya sebagian sektor ekonomi, keuangan dan bisnis, berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan dengan itu, zakat memiliki peran penting untuk membantu situasi dan kondisi itu, agar tidak terpuruk dalam ekonomi.

"Zakat dapat membantu pemulihan ekonomi sebagian masyarakat yang karena kehilangan pekerjaan, di PHK, maupun karena terbatasnya gerak sebagai konsekuensi dari social distancing dan physical distancing," 

Semoga zakat bisa menjadi solusi akan hal ini.

Minggu, 09 Agustus 2020

Pemberdayaan Ekonomi Buah Salak Khas Desa Parsalakan

#kkldriainpadangsidimpuan2020 

Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Fak/ Jurusan: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Bismillahirrahmanirrahim
Pemberdayaan ekonomi BUAH SALAK khas Desa Parsalakan.

Buah Salak merupakan buah komoditi yang ada didesa Persalakan termasuk desa yang saya tinggali desa Hutatunggal. Rata-rata hampir 80% pekerja di desa Hutatunggal bekerja sebagai pekebun salak termasuk orangtua saya sendiri.

Dimasa pandemi covid-19 yang belum berakhir ini, harga salak masih saja kurang bersahabat bagi pekebun salak dikarenakan rendahnya daya beli masyarakat mengingat daya ekonomi yang menurun.

Oleh karena itu, sebagian masyarakat didesa saya melakukan cara kreatif agar nilai jual salak meningkat dengan membuat olahan produktif dari bahan dasar salak. Seperti, dodol salak, keripik salak, kopi biji salak, bolu salak, sirup salak, kurma salak, asinan salak, manisan salak, dan lain-lain.

Cara ini diharapkan mampu menekan kembali nilai jual dan menarik kembali minat masyarakat membeli salak dalam bentuk olahan yang lebih kreatif yang lebih bernilai jual.

Menimbun Barang dalam Hal Jual Beli

#kkldriainpadangsidimpuan2020 

Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033 
Fak/Jurusan: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelomook: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Bismillahirrahmanirrahim
Masih tentang ekonomi dalam hal jual beli

Udah Gausah nimbun teman-teman, tar kita sendiri yg ketimbun, alias ketimbun harta yang ga halal, nah lo! Ngeri sendiri kan??

Menurut Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan menimbun dalam istilah hukum islam disebut dengan ihtikar. Menurut Kiai Moqsith ihtikar hukumnya haram terlebih menimbun barang yang sangat dibutuhkan.

Sebagaimana hadits Nabi: Tidak seorang pun yang melakukan penimbunan dia adalah pendosa (HR. Muslim). Namun menurut Kiai Moqsith ihtikar yang diharamkan adalah jika mengandung unsur kedzaliman. Yakni seperti menimbun suatu barang seperti masker agar langka di pasaran sehingga orang yang menimbun memperoleh keuntungan besar ketika melepasnya atau menjualnya ke pasar.

Sehingga barang yang biasanya murah menjadi sangat mahal harganya karena terjadinya kelangkaan barang tersebut di pasaran. Namun demikian, menimbun barang untuk dikonsumsi atau digunakan sendiri menurut Kiai Moqsith tidaklah haram. “Maka tak haram jika menimbun barang hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk mencari keuntungan dalam kesempitan,” kata Kiai Moqsith.

Murah Hati dalam Jual Beli


#kkldriainpadangsidimpuan2020 

Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033 
Fak/Jurusan: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Bismillahirrahmanirrahim
Murah hati DALAM JUAL BELI
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Semoga Allah merahmati seorang lelaki yang memudahkan urusan saat menjual, memudahkan urusan saat membeli,
dan memudahkan urusan saat menagih haknya."
H.R. al-Bukhari no. 2076, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhumaa

Jujur saat berjualan, saat transaksi, yang penting untung (dapat laba) jangan menjual harga yg tidak relevan / tinggi sekali diatas harga pada umumnya.

Semoga Allah berkahi dagangan kita

Sabtu, 08 Agustus 2020

COVID-19 VS EKONOMI



Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Fak/Prodi: FEBI/ Ekonomi Syariah 
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Bismillahirrahmanirrahim 
#kkldriainpadangsidimpuan2020 

Nah kalo tadi kita udah kenalan dengan ilmu ekonomi, sekarang kita bahas ekonomi di masa pandemi ini yang hampir seluruh dunia merasakan dampak penurunannya. 

Eh tapi gak usah putus asa gitu ya teman-teman, setiap kesulitan pasti ada kemudahan kok. Cuma kitanya harus pintar melihat peluang dari setiap kesulitan itu. Seperti tips yang udah saya buat pada poster di bawah ni mengenai  "STRATEGI EKONOMI DIMASA PANDEMI." bisa jadi bahan yang bagus ya teman-teman untuk kita yang ingin tetap mengembangkan ekonomi walaupun dalam situasi seperti sekarang. Oiyaa kuncinya tetap ikhtiar dan do'a teman-teman, itu yang utama🖒🖒🖒pokoknya yakin usaha sampai!

Jumat, 07 Agustus 2020

Bedanya Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Islam


Nama: Sahara Yusnita Harahap 
Nim: 1740200033
Kelompok: 27
DPL: Delima Sari Lubis, M.A.

Bismillahirrahmanirrahim
Berhubung saya dari mahasiswi ekonomi syariah konsentrasi Ilmu Ekonomi, saya akan jelasin dikit nih mengenai ilmu ekonomi dan bedanya dengan ilmu ekonomi islam, ayo langsung baca yang teliti ya supaya ga salah paham😁😁😁

APA ITU ILMU EKONOMI?

Ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang segala tingkah laku manusia yang bertujuan untuk mendapatkan dan mengelola sumber daya yang terbatas. Ilmu ekonomi juga dapat dipahami sebagai usaha dalam membuat suatu alternatif barang atau jasa untuk memuaskan kebutuhan hidup manusia yang tak terbatas.

Jadi, intinya ilmu ekonomi itu mempelajari cara manusia bisa memenuhi hajat hidupnya yang sangat sangat buanyakk, seperti makan, minum, pakaian, rumah dan sebagainya. Tapi di sisi lain, sumber daya nya itu terbatas sehingga tidak semua kebutuhan dapat terpenuhi. Nah, disitulah ilmu ekonomi beraksi mempelajari hal-hal tersebut.

Sedangkan untuk ekonomi islam sendiri, dia "tidak hanya sebatas bagaimana manusia mengelola sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhannya, jauh daripada itu ekonomi islam adalah untuk menjaga dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk bisa semakin dekat dengan-Nya."

Jadi udah lebih paham kan ketemen-temen??

Kamis, 06 Agustus 2020

Pentingnya Moderasi Beragama


Kamis, 6 Agustus 2020
Bismillahirrahmanirrahim 
PENTINGNYA MODERASI BERAGAMA!

Ingat yah temen2, yang dimaksud Moderasi Beragama disini adalah cara BERAGAMA bukan AGAMANYA.

yuk! kita buang tuh jauh2 rasa benci, dendam, sifat anarkis, saling cela. 
Agama adalah bentuk cinta,
Agama itu ada untuk menuntun kita bukan membuat kita saling bercerai.

Fakta Tentang Arafah, Hari Paling Istimewa

🕋
9 Dzulhijjah 1441
.
Bismillahirrahmanirrahim
Semoga Allah menerima amalan kita dan menganjarkan sebaik baik ganjaran. Aamiin Allhuma Aammin❤❤

Amalan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah


H15 KKL-DR IAIN PADANGSIDIMPUAN

Bismillahirrahmanirrahim
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidak ada hari yang amal sholeh, lebih dicintai oleh Allah daripada hari-hari yang sepuluh ini (10 hari pertama bulan Dzulhijjah)."

Dan dalam hadis Baihaqi:
"Tidak ada amalan yang lebih baik disisi Allah dan lebih besar pahalanya dibanding amal shalih yang dilakukan di sepuluh hati pertama di bulan dzulhijjah." (HR. Baihaqi, Fathul Baari 3/390 dan Shahih Targhib 2/15).

Saudara-saudaraku, ikhwafillah, teman-teman semuanya, walaupun sepuluh hari ini belum sepopuler hari-hari dalam bulan suci ramadhan dimata masyarakat kita, namun cukuplah sabda Nabi Shallallahu 'alahi Wassalam mendorong kota untuk bersiap menyambutnya, inilah golden time-nya beribadah.

Mari kita singsingkan lengan,
Perbanyak ibadah
Hidupkan malam-malamnya
Kita jamu hari-hari terbaik ini.